Terwujudnyakegiatan pembelajaran yang kreatif dan inovatif dalam rangka menghasilkan lulusan yang terampil, unggul, dan berkarakter. Sambutan Direktur. Magokoro College adalah Lembaga Kursus dan Pelatihan Bahasa Jepang, yang merupakan cabang dari A.C.C. International Culture College, Prefektur Shizuoka, Jepang. SekretarisJenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Jepang, khususnya di bidang penempatan dan pelindungan PMI ke Jepang dilakukan dalam 2 skema. SelainHello Work, di Jepang banyak sekali lembaga yang menjadi perantara dalam mencari tenaga kerja. Banyak lembaga atau kantor milik swasta yang dapat menjadi perantara antar pencari kerja dengan perusahaan. Hanya saja karena melalui swasta akan dikenakan biaya atau potongan gaji yang dibebankan pencari kerja. Melalui Koran Namun mengingat adanya problem populasi di Jepang, kini Jepang telah membuka diri untuk bekerja sama bidang penempatan tenaga kerja yang sebelumnya masih kerja sama pemagangan. Dia mengungkapkan, saat ini hingga beberapa tahun ke depan, Jepang akan mengalami shortage tenaga kerja dan aging society. Halini merupakan esensi dari disusunnya Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di antara perundang-undangan yang berkenaan dengan perlindungan tenaga kerja ialah: 1. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”. 2. HeS4N. Kerja di Jepang saat ini masih memiliki daya tarik yang kuat. Mulai sejak awal dibukanya kesempatan melalui kerja sama bilateral Indonesia-Jepang di bidang ketenagakerjaan, sudah cukup banyak masyarakat Indonesia yang tertarik merantau ke Jepang. Apakah Quipperian termasuk yang tertarik kerja di Jepang? Berdasarkan data Bank Indonesia dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia BNP2TKI, jumlah tenaga kerja Indonesia di Jepang pada tahun 2021 tercatat ada orang. Jumlah tersebut tidak lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2014 jumlah TKI di Jepang mencapai orang. Penurunan jumlah tersebut bukan berarti minat bekerja di Jepang yang semakin menurun ya! Hal tersebut bisa disebabkan oleh banyak faktor, antara lain kebutuhan SDM industri, kestabilan ekonomi nasional, dan lain-lain. Yang pasti, kesempatan warga negara Indonesia yang ingin bekerja di Jepang akan selalu terbuka karena telah tertuang juga dalam perjanjian bilateral bidang ekonomi Indonesia dan Jepang yang dikenal dengan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement IJEPA. Tentunya hal tersebut merupakan kabar baik bukan? Namun, yang jadi permasalahan berikutnya adalah bagaimana caranya agar bisa bekerja atau magang di Jepang? Apa saja syarat yang harus terpenuhi untuk bekerja di Jepang? Persyaratan Umum Kerja di Jepang Syarat kerja di Jepang secara umum tidak jauh berbeda dari Indonesia yang mana tingkat pendidikan, sertifikasi keahlian, dan pengalaman kerja menjadi faktor-faktor yang menentukan jenis pekerjaan. Namun, kemampuan berbahasa Jepang yang baik akan semakin memperluas peluang kerjamu. Kemampuan bahasa Jepang Bekerja di Jepang akan sangat menguntungkan jika kamu juga menguasai bahasa Jepang. Pasalnya tidak banyak orang Jepang yang dapat berbahasa Inggris dengan baik, sehingga akan menjadi salah satu hambatan bagi kamu dalam bersosialisasi jika tidak menguasai bahasa Jepang. Untuk belajar bahasa Jepang ada beberapa cara, yaitu lewat kursus, nonton video pembelajaran, atau kuliah bahasa Jepang. Dibanding kursus, kuliah bahasa Jepang tentunya lebih memberikan hasil yang maksimal dalam belajar bahasa Jepang, karena durasi belajarnya lebih lama, lebih intens, dan banyak peluang ekstra seperti beasiswa dan magang. Salah satu kampus yang bisa kamu tuju untuk belajar dan memperdalam bahasa Jepang adalah Sekolah Tinggi Bahasa Asing STBA JIA. Kampus ini menyediakan Jurusan Bahasa Jepang dalam dua program yaitu D3 dan S1. Selain itu, ada juga pilihan kelas shift yang bisa menyesuaikan dengan kesibukan harian kamu. Selama belajar di Jurusan Bahasa Jepang STBA JIA, kamu juga akan diajar langsung oleh native speaker lho! Dengan begitu kamu bisa mengeksplor lebih banyak tentang sastra, kehidupan sosial, maupun tata krama yang berlaku di Jepang. Wah, menarik ya? Setelah menyelesaikan pendidikan bahasa Jepang, kamu juga harus mengikuti Japanese-Language Proficiency Test JLPT. JLPT adalah sistem uji kemampuan bahasa Jepang resmi. Kalau diibaratkan, tes ini seperti TOEFL dalam tes bahasa Inggris. Hasil JLPT terbagi dalam lima kategori, yaitu N5 Memahami sedikit penggunaan bahasa Jepang Memahami penggunaan bahasa Jepang Memahami penggunaan bahasa Jepang sehari-hari sampai tingkatan Memahami penggunaan bahasa Jepang sehari-hari dan dalam konteks situasi Memahami penggunaan bahasa Jepang dalam berbagai konteks situasi. Untuk bisa bekerja di Jepang, sekurang-kurangnya berada pada level N4. Namun, akan lebih baik tentunya jika kamu sudah berada di level N2 atau bahkan N1. Jika memiliki penguasaan bahasa Jepang pada level N2 dan N1, maka kamu bisa saja langsung melamar ke perusahaan tanpa memerlukan jasa agen penyalur ketenagakerjaan. Tingkat pendidikan Tidak ada ketentuan tingkat pendidikan tertentu agar kamu bisa bekerja di Jepang, tetapi tingkat pendidikan dapat menentukan jenis pekerjaan yang akan kamu dapatkan. Jika kamu adalah seorang lulusan sekolah menengah atas, maka peluang kerja yang bisa kamu dapatkan tentunya bukanlah pekerjaan yang yang membutuhkan tingkat pendidikan khusus. Kamu bisa menjadi pelayan restoran atau pegawai perkebunan. Namun, jika kamu memiliki latar pendidikan sarjana atau memiliki sertifikasi keahlian tertentu, maka kamu bisa bisa bekerja sebagai spesialis di suatu industri. Misalnya, software engineer, programmer, mekanik, researcher, dan lain-lain. Medical check up Jepang sangat selektif perihal kesehatan fisik dan kesehatan mental calon pekerja. Untuk itu siapapun yang ingin bekerja di Jepang harus melengkapi dirinya dengan medical check up terbaru. Cara Agar Bisa Kerja di Jepang Untuk bekerja di Jepang ada beberapa cara yang bisa kamu tempuh. Secara garis besar tersedia jalur pemerintah dan jalur swasta. Program pemerintah Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwasanya Indonesia dan Jepang menjalin hubungan bilateral bidang ekonomi dan ketenagakerjaan. Untuk itu, Indonesia setiap tahun berkesempatan mengirimkan tenaga kerja ke Jepang, baik itu pekerja magang yang bisa diikuti lulusan SMA/SMK dan fresh graduated maupun tenaga ahli. Untuk mengikuti program magang, kamu bisa menghubungi Dinas Ketenagakerjaan setempat dan melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Biasanya ketentuan yang harus terpenuhi untuk mengikuti program magang kerja di Jepang terdiri dari Usia antara 18-26 ijazah minimal SMA/sederajat. Bagi pendaftar yang bukan merupakan lulusan jurusan Keperawatan atau Teknik baik di level SMA /sederajat, diploma, ataupun sarjana, wajib menyertakan sertifikat Latihan Kerja minimal 160 berat badan tinggi badan minimal 160 cm bagi pria dan tinggi badan minimal 150 cm bagi pernah bertato, bertindik selain di telinga khusus pria tidak diperbolehkan sama sekali, tidak memiliki keterbatasan fisik, tidak memiliki permasalahan penglihatan, dan tidak ada cacat mental. Terkait visa untuk mengikuti program magang, Jepang telah memperluas pilihan visa kerja yang dapat digunakan oleh tenaga kerja asing yang berkarier di sana, melalui program specialized skilled worker. Jalur Swasta Opsi jalur swasta yang bisa dipilih bagi lulusan SMA/sederajat atau fresh graduate adalah memanfaatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia P3MI ke Jepang. P3MI berperan sebagai penghubung antara pencari kerja di Indonesia dan perusahaan Jepang yang membutuhkan tenaga kerja. Selain itu, P3MI juga biasanya memiliki fasilitas training untuk mempersiapkan para calon tenaga kerja. Namun, karena P3MI merupakan lembaga swasta, maka akan dikenakan biaya bagi para penggunanya. Adapun nominalnya beraneka ragam, mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah. Catatan penting bagi kamu yang ingin menggunakan jasa P3MI adalah wajib melakukan observasi terlebih dahulu terhadap P3MI yang akan digunakan. Hal ini disebabkan maraknya penipuan yang berhubungan perekrutan dan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Budaya Kerja di Jepang Tentunya sudah bukan menjadi rahasia lagi jika kata “kerja keras” itu sangat melekat dengan orang Jepang. Untuk itu, sebagai pekerja asing yang bekerja di Jepang sangat dituntut untuk dapat bekerja keras. Mengapa? Karena akan sangat terlihat jika kualitas kerjanya tidak sebanding dengan pekerja-pekerja lainnya. Selain bekerja keras, budaya kerja di Jepang juga terkenal karena kedisiplinannya. Mereka sangat mengutamakan ketepatan waktu dan pola kerja yang efektif dan efisien sehingga mereka tetap bisa berfokus pada inovasi dan perbaikan. Pola kerja tersebut dikenal sebagai prinsip kaizen. Untuk urusan gaji, kamu juga perlu ketahui sedikit bocorannya biar makin semangat mempersiapkan semuanya. Berdasarkan keterangan yang dimuat dalam situs gambaran gaji per jam di beberapa kota di Jepang menyebutkan bahwa gaji di Hyogo berjumlah 899 yen Kyoto berjumlah 909 yen Osaka berjumlah 964 yen Kanagawa berjumlah yen dan Tokyo berjumlah yen Nah, sampai sini sudah cukup jelas ya seperti apa persiapan yang harus kamu lakukan jika ingin bekerja di Jepang? Selanjutnya kamu tinggal memilih mau jalur pemerintah atau jalur swasta. Namun, yang tidak kalah penting adalah sebelum memutuskan bekerja di Jepang kamu sudah memiliki kemampuan berbahasa Jepang minimal pada level N4. Lembaga yang bisa Quipperian pilih untuk mendalami bahasa Jepang adalah STBA JIA. Cek informasi lengkap tentang kampus ini di Quipper Campus ya! - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengajak masyarakat yang berminat bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema penempatan Private-to-Private p-to-p untuk bekerja sebagai Specified Skill Workers SSW. Hal tersebut mengingat Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang telah menyepakati pemberlakuan skema P to P penempatan PMI SSW ke Jepang yang berlaku secara efektif pada Maret 2023. “Kami mengajak masyarakat yang ingin bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema SSW ini,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis 8/6/2023. Baca Juga Menaker Dampingi Presiden Jokowi ke Malaysia Bahas Perlindungan PMI Menaker menyatakan bahwa Kemnaker akan terus mensosialisasikan penempatan PMI SSW melalui skema P to P kepada seluruh stakeholders, sehingga penempatan PMI SSW ke Jepang dapat segera terimplementasi. Adapun terkait biaya penempatan telah diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BP2MI. “Dalam sosialisasi ini kami juga akan menjelaskan alur proses penempatan skema P to P sebagai mekanisme penempatan PMI SSW ke Jepang sebagaimana telah disepakati secara bilateral,” ujarnya. Implementasi proses penempatan skema P to P akan dilakukan secara bertahap, yaitu diawali dengan publikasi, sosialisasi dan diseminasi kepada seluruh stakeholders dan masyarakat terkait pemberlakuan skema P to P bagi penempatan PMI SSW ke Jepang. "Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan skema penempatan P to P bagi PMI SSW ke negara Jepang melalui perubahan Kepdirjen Binapenta dan PKK tentang penetapan negara tujuan penempatan PMI yang terbuka selama masa adaptasi kebiasaan baru," ucapnya. Baca Juga Menaker Wajibkan Perusahaan Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Ia mengatakan, proses penempatan skema P to P akan melibatkan peran agensi penempatan di Indonesia yang disebut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia P3MI dan agensi penempatan di Jepang yang disebut Japanese Employment Placement Service Provider JEPSP. P3MI merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri, sedangkan JEPSP merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan/Ministry of Health, Labour and Welfare MHLW Jepang untuk melaksanakan penempatan Tenaga Kerja Asing di Jepang. Ia lebih lanjut mengatakan, pembukaan skema P to P ini sekaligus menjawab kebutuhan dari Pemberi Kerja Jepang/Japanese Accepting Organization JAO dan PMI terhadap jasa perusahaan penempatan. Dengan demikian, diharapkan jumlah penempatan PMI sebagai SSW ke Jepang dapat meningkat. "Peluang bekerja di Jepang merupakan kesempatan yang sangat baik bagi tenaga kerja Indonesia mengingat aturan terkait tenaga kerja asing yang berlaku di Jepang cukup baik dalam melindungi tenaga kerja asing. Selain itu, budaya dan kebiasaan kerja orang Jepang dapat menjadi teladan yang baik bagi PMI dalam meningkatkan soft skill," ucapnya.

agen tenaga kerja ke jepang